Kamis, 31 Juli 2008

Illegal Fishing Makin Marak

Dikutip dari Rubrik Politik - Hukum - Keamanan di Harian Jurnal Nasional, Jakarta Senin, 14 Jul 2008, halaman 08.
ANGGOTA Komisi IV (Bidang Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan) DPR, Syamsu Hilal mengatakan, terlalu banyak penyimpangan hukum yang terjadi di wilayah perairan Indonesia, di antaranya praktik penangkapan ikan secara ilegal. Penyimpangan terjadi karena lihainya nelayan asing dalam mengelabui aparat dan sistem hukum Indonesia.
"Banyak kapal asing yang ditangkap di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut sengaja berbendera Indonesia, memakai nama Indonesia sebagai nama kapal, serta memakai seorang awak Indonesia untuk dijadikan nakhoda," kata Syamsu Hilal di gedung DPR, Jumat, pekan lalu.
Polititisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, illegal fishing sebagaimana disebutkan dalam UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan termasuk pencurian yang dilakukan karena menangkap ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan.
Selain itu, penangkapan yang menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan bahan lainnya yang menyebabkan kerusakan sumber daya ikan juga termasuk tindak pidana pencurian ikan. UU ini juga mengamanatkan pembentukan pengadilan perikanan yang menempel pada pengadilan negeri. Salah satunya Pengadilan Negeri di Tual, Provinsi Maluku.
Pengadilan Lambat
Syamsu menjelaskan, berdasarkan temuannya di lapangan, proses hukum di Pengadilan Perikanan masih lambat. Pengadilan perikanan yang menempel pada pengadilan negeri terbiasa menerapkan hukum pidana biasa. Akibatnya, para pelaku illegal fishing sering kali hanya mendapat hukuman ringan berupa pelanggaran administrasi dengan hukuman maksimum denda Rp250 juta. Sedangkan nilai pencurian ikan mencapai miliaran rupiah.
"Hukuman ringan tersebut jelas tidak memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pelaku illegal fishing," katanya.
Menurutnya, mestinya para pelaku illegal fishing dihukum dengan mengggunakan hukuman ketentuan pidana yang hukumannya 5-10 tahun penjara atau denda 1-2 miliar rupiah.
Di samping itu, katanya, pengadilan terhadap pelaku illegal fishing sering kali memakan waktu lama, lebih dari setahun. Akibatnya, kapal-kapal hasil tangkapan banyak yang sudah menjadi besi tua dan tenggelam.
"Dalam waktu dekat harus ada revisi UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, atau membuat UU baru tentang illegal fishing yang merupakan undang-undang lex spesialis," ujarnya.
by : Friederich Batari

Kembali

Tidak ada komentar: