Kamis, 07 Agustus 2008

Tantangan Penyediaan Pangan

Diunduh dari Rubik FOKUS di Harian KOMPAS, Jumat, 8 Agustus 2008, halaman 47.

Pertumbuhan penduduk yang pesat dan kegagalan program keluarga berencana di sejumlah negara memunculkan tantangan serius bagi penyediaan pangan penduduk dunia ke depan. Krisis pangan serta adanya kompetisi sengit penggunaan lahan untuk pangan dan bahan bakar menjadi semacam lonceng peringatan yang harus dijawab oleh para pemimpin dunia.
Dengan laju pertumbuhan sebesar 1,1 persen, sekarang ini setiap tahun jumlah penduduk dunia bertambah 78 juta orang setiap tahun. Pada tahun 2050, jumlah penduduk dunia diprediksikan PBB akan mencapai 9,5 juta jiwa.
Beberapa kalangan mulai mencemaskan indikasi kegagalan program keluarga berencana (KB) di sejumlah negara. The Optimum Population Trust, mengutip data PBB, bahkan memprediksikan jumlah penduduk bakal membengkak menjadi 134 triliun jiwa pada tahun 2300 jika laju pertumbuhan penduduk dunia tetap seperti yang sekarang.
Kendati ada skenario doomsday, PBB sendiri meyakini penduduk dunia akan mengalami stabilisasi pada tahun 2200 di angka sekitar 10 miliar jiwa. Per Juli 2008, jumlah penduduk dunia adalah sekitar 6,68 miliar jiwa, dengan penduduk terbesar adalah China 1,321 miliar (19,84 persen penduduk dunia), India 1,132 miliar (16,96 persen), Amerika Serikat (AS) 304 juta (4,56 persen), dan Indonesia 232 juta jiwa (3,47 persen).
Pertumbuhan atau jumlah penduduk yang terlalu banyak (overpopulated) juga menciptakan tekanan terhadap lingkungan.
Keprihatinan menyangkut tantangan penyediaan pangan dan daya dukung lingkungan dalam beberapa dekade mendatang ini memunculkan sinyalemen adanya agenda negara maju, seperti AS dengan Tatanan Dunia Baru (New World Order)-nya, untuk mengendalikan jumlah penduduk dalam rangka menjaga perdamaian dan stabilitas dunia.
Dugaan adanya agenda AS itu, antara lain, dikaitkan dengan program konversi besar-besaran komoditas pangan ke bahan bakar nabati yang dimotori AS dan Uni Eropa. Oleh sementara kalangan, konversi jagung ke etanol dilihat sebagai bagian dari strategi AS mewujudkan ambisi memonopoli pasokan pangan dunia sebagai jalan untuk menguasai dunia.
Mereka yang melontarkan sinyalemen ini merujuk pada kalimat Henry Kissinger, ”Control oil and you control nations, control food and you control the people.” Penasihat keamanan nasional di era Richard Nixon itu menganggap kelaparan, penyakit, dan perang sebagai instrumen de facto pengendalian penduduk dunia yang mengalami overpopulasi. Nixon sendiri berpendapat, overpopulasi menjadi ancaman bagi keamanan dan stabilitas dunia.

Lebih dari cukup
Achim Steiner, pimpinan Program Lingkungan PBB, dalam beberapa kesempatan mengatakan, persoalan di balik krisis pangan sekarang ini sebenarnya bukan tidak tersedianya produksi pangan yang cukup secara fisik, tetapi lebih karena tidak adanya akses jutaan penduduk akibat harga yang terus melonjak.
Produksi pangan global sekarang ini sebenarnya lebih dari cukup untuk bisa memberi makan seluruh penduduk dunia. Bahkan, secara global, produksi sekarang cukup untuk memberi makan dua kali lipat jumlah penduduk dunia. Tetapi, kondisi pasar dan pasokan yang sangat dikendalikan oleh persepsi investor di pasar berjangka mendistorsi akses ke pangan tersebut. ”Masyarakat dan kehidupan yang riil dipengaruhi oleh dimensi yang sifatnya hanya spekulatif,” ujarnya.
Kenyataan sekarang ini, satu dari setiap enam penduduk dunia sekarang ini mengalami kurang gizi parah. Akibat lonjakan harga pangan, sekitar seratus juta penduduk dunia terperosok ke dalam kemiskinan ekstrem sehingga bagi dunia ini seperti menghapuskan seluruh kemajuan yang dicapai dalam pemberantasan kemiskinan dalam tiga dekade terakhir.
Di Indonesia sendiri, sinyalemen gagalnya program KB juga menyeruak akhir-akhir ini. Salah satu yang melontarkan adalah Ketua DPR Agung Laksono dan dosen Pascasarjana Ilmu Kedokteran Dasar Universitas Padjadjaran, Wildan Yatim.
Menurut Wildan Yatim, program KB nasional sudah gagal total. Ia merujuk pada lonjakan jumlah penduduk dari hanya 75 juta jiwa menjadi 215 juta tahun 2000. Artinya, selama 50 tahun, terjadi penambahan penduduk sebanyak 140 juta atau 187 persen, yang berarti 3,7 persen per tahun. Padahal, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sendiri menetapkan target tertinggi pertumbuhan penduduk 1,5 persen.
Kepala BKKBN Pusat Sugiri Syarief sendiri memperkirakan jumlah penduduk Indonesia bisa membengkak menjadi 270 juta orang tahun 2015 jika program KB gagal atau 30 juta orang di atas kondisi normal jika KB berjalan baik. (tat)

[Kembali]

Aturan Pertambangan Masih Bermasalah

Dikutip dari Rubrik Eksklusif, Harian Jurnal Nasional, Jakarta Kamis, 09 Agt 2007


SEKALIPUN termasuk dalam prioritas pembahasan tahun ini, draf rancangan undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan revisi atas UU Nomor 11 Tahun 1967 mengenai Ketentuan Pokok Pertambangan dinilai masih bermasalah.
Substansi yang termuat dalam RUU tersebut bukan sekadar berpotensi melahirkan penolakan dari kelompok masyarakat yang belum dilibatkan dalam proses penyusunannya, tetapi juga bisa berakibat buruk bagi pengembangan investasi sektor pertambangan.
Direktur Utama PT Intenational Nickel Tbk (Inco) Arief Siregar menganggap izin pertambangan yang diberikan pemerintah masih sepihak atau hanya sisi pemerintah yang diuntungkan. Karena itu diharapkan izin pertambangan dibuat berimbang agar investasi pertambangan meningkat dari tahun ke tahun.
Lantas apa yang dikehendaki pengusaha? Bagaimana dengan belum adanya regulasi tentang pertambangan? Serta seperti apa solusinya? Berikut petikan wawancaranya dengan Januarti Sinarra Tjajadi dari Jurnal Nasional di sebuah rumah makan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (5/8)

Benarkah revisi UU Nomor 11 Tahun 1967 mengalami kemandekan?
Saya tidak mengomentari kenapa UU tersebut mandek. Yang menjadi pertanyaan terhadap RUU Pertambangan dan Batubara tersebut adalah status izin yang akan diberikan oleh pemerintah kepada investor. Menurut saya, izin tersebut tidak cukup kuat. Pertambangan adalah bisnis dengan investasinya besar, jika hanya izin tentu investor tidak mau karena sewaktu-waktu bisa dicabut. Izin itu berlaku hanya satu sisi, yaitu dari pemerintah saja.

Maksudnya tidak berimbang?
Indonesian Mining Association (IMA) mengharapkan izin itu lebih berimbang di kedua belah pihak, baik pemerintah maupun investor. Harus ada peluang dimana keduanya bicara sama tinggi. Dulu kami pernah mengusulkan supaya ada badan yang mengurusi sumber daya mineral. Peran badan itu menengahi dan bekerjasama antara pemerintah dan investor.
Badan ini yang kemudian membuat kerjasama dengan investor, bukan pemerintah langsung. Dengan begitu, investor dan pemerintah berada pada posisi sama tinggi sehingga bisa berdiskusi jika ada kontrak yang bermasalah. Jika Indonesia ingin mengajak investor masuk, tentunya harus ada jaminan berinvestasi yang jelas.

Kontrak karya masih diinginkan investor sedangkan pemerintah berencana menghapuskan? Bagaimana baiknya?
Saya tidak melihat pengaruh besar walaupun kontrak karya dihilangkan selama revisi UU tidak ditekankan pada perizinan. Jika masukan kami bisa diakomodasi, ini bukan kontrak karya, tetapi kontrak badan dengan investor. Saran kami adalah perjanjian atau agreement. Solusi itu sudah kami ajukan dan sampai sekarang masih digodok.

Ada usulan dari LSM sebaiknya mineral yang ada sekarang jangan ditambang untuk generasi selanjutnya?
Mineral adalah kekayaan, tapi tidak berarti apa-apa jika tidak ditambang. Proses pertambangan ini memberikan nilai terhadap value yang berjuta tahun tertanam di tanah. Kami datang menukar apa yang tidak berharga menjadi berharga. Itu bisa menjadi masukan pendapatan ke pemerintah dan sebaiknya digunakan untuk memperbaiki generasi ini.
Lagipula, mineral yang berharga hari ini, 20 tahun kedepan belum tentu berharga. Mineral yang saat ini tidak berharga, 20 tahun kedepan belum tentu tidak berharga. Contohnya, jika menambang asbes dilakukan 30 tahun lalu, harganya di pasar bagus. Namun jika sekarang menjual asbes, saya rasa tidak ada yang mau membeli.

Apa dampak belum adanya regulasi yang jelas seputar pertambangan?
Mulai tahun 1998 sampai sekarang sudah tidak ada lagi investasi tambang masuk ke Indonesia. Ini masalah yang sudah jelas di hadapan kita. Kepastian hukum sangat penting karena sektor pertambangan berinvestasi tinggi.
Januarti Sinarra Tjajadi


[Kembali]

Senin, 04 Agustus 2008

Meski Dilindungi, Trenggiling Laku di Luar Negeri

Dikutip dari SRIWIJAYA POST, Rabu, 30 April 2008 .

PALEMBANG — Meski termasuk 236 satwa langka yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1999, namun trenggiling (manis javanica) dan beberapa satwa langka lainnya bebas perjualbelikan. Bahkan dalam prakteknya, trenggiling dan beberapa satwa langka Sumsel menjadi lahan bisnis ilegal namun menjanjikan hingga keluar negeri. Menurut sumber Sriwijaya Post, para pelaku memiliki jaringan kuat hingga menembus manca negara. Jaringan penjualan hewan yang dilindungi ini sulit dilacak sebab rapi, kuat, dan sembunyi-sembunyi.Hal ini ditandai dengan dibukanya bangsal atau kios, semacam tempat bisnis jual-beli ular, biawak, dan beberapa hewan lainnya di beberapa pasar tradisonal di beberapa kawasan Palembang. Kios atau bangsal ini diklaim pemilik mendapat izin dan resmi. Tetapi dalam praktiknya justru hewan-hewan langka, seperti trenggiling yang dibidik para pelaku.Sementara itu menanggapi tentang jual beli satwa langka, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Ir Dodi Supriadi Dinas Kehutanan tidak pernah mengeluarkan ijin untuk jual beli hewan langka.Izin satwa langka harus dari Presiden dengan persyaratan khusus.Meski sulit dilacak, tetapi tidak sulit mendapatkan tempat atau menemui orang yang berbisnis hewan langka. Penelusuran Tim Sripo, terdapat beberapa lokasi penjualan trenggiling yakni, di Pasar Burung 16 Ilir, Pasar 10 Ulu dan Pasar Klinik terdapat kios yang dipasang merk cukup mencolok. Namun tidak disebutkan nama Trenggiling di sana. Sebab menurut warga sekitar, sejak dinyatakan dilindungi para pembeli mapun penadahnya, sangat hati-hati lantaran takut ketahuan pihak berwajib.Menurut H yang mengaku pernah bekerja pada salah seorang anggota sindikat penjualan satwa langka ini, satwa yang dilindungi justru paling banyak diperjualbelikan hingga ke luar negeri adalah trenggiling. Sebab binatang ini sangat diminati negara tetangga. Cara kerjanya terbilang sangat rapi sebab melibatkan oknum dari instansi-instansi terkait. Menurut pria yang sehari-hari kerap mangkal di pasar 16 Ilir ini, menjual satwa terutama trenggiling jika ditimbang mencapai 10 ton per bulan. “Saya ingin memberikan suatu fakta yang benar-benar terjadi saat ini,” tandasnya.Namun, jangan dikira bisnis ini tidak mengandung resiko. Sebab sangat rentan tertangkap. Sehingga untuk memuluskan jalan bisnis terlarang ini, mereka bisa merogoh kocek mencapai Rp 50 juta perbulan untuk memberikan setoran atau semacam upeti kepada beberapa pihak terkait. Demi kelancaran bisnis, setoran ini terbilang kecil, sebab keuntungan yang diperoleh tiap bulannya lebih besar jika dijual keluar negeri.Dikatakan Heri, biasanya oknum pengumpul satwa liar menyimpan satwa yang dilindungi tersebut di sebuah gudang di kawasan Pakjo. Salah seorang penjual, A mengaku dirinya memang bertugas mencari trenggiling. “Biasanya saya membeli trenggiling dari warga hingga Rp 150 ribu per kilogramnya,” tandas pria dua anak ini sembari mengaku berapapun trenggiling yang didapatnya biasanya langsung dijual pada Ak, penadah yang seminggu sekali mendatanginya. “Biasanya kita janjian disini,” ungkap pria yang hobby mengenakan topi ini sembari menunggu warga yang akan menjual terenggiling padanya.Ditambahkan A, trenggiling yang dibelinya dari warga itu kemudian dijual kepada Ak dengan harga Rp 225 ribu. “Lumayanlah, untung 75 ribu, buat nambahi jajan anak saya,” tandas pria ini. (tim Sriwijaya Post)

Bisnis Trenggiling Menggiurkan, tapi...

Dikutip dari Harian SRIWIJAYA POST, Rabu, 30 April 2008.

PALEMBANG — Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 para pelaku yang kerap disebut penadah, oleh warga disebut “tukang ulo”, lebih berhati-hati dan cenderung tertutup kepada orang yang baru dikenal. Umumnya yang mereka tampilkan hanya binatang-binatang yang tidak lindungi, seperti ular, biawak, dan ular berot. Namun, dalam praktiknya, mereka justru menunggu warga yang menawarkan trenggiling. “Sifatnya justru untung-untungan, tetapi justru inilah yang kita tunggu sebab harganya cukup lumayan dibanding jual beli jenis ular sawah, ular berot, ataupun biawak,” kata salah seorang penadah di kawasan Pasar 10 Ulu. Sementara itu, Ramli, warga yang mengaku pernah menjual trenggiling kepada penadah di kawasan Pasar Klinik, mengaku tidak hanya trenggiling yang dibeli, tetapi juga binatang langka lainnya termasuk buaya yang dibeli untuk dijual kembali kepada penadah utama yang diduga memiliki jaringan hingga ke Malaysia.Saat Sriwijaya Post menelusuri kawasan Pasar Klinik, Pasar 10 Ulu, pedagang justru membantah menerima jenis hewan langka. Sebut saja Aan yang mengaku tahu hukum dan tidak pernah membeli hewan langka. “Kalau itu kan dilarang diperjualbelikan. Saya tidak terima juga tidak membelinya” katanya. Namun, setelah didesak akhirnya pria ini bersedia mencarikan binatang yang dimaksud. "Tetapi untuk saat ini belum ada barangnya,” katanya.Sementara itu, pantauan di Pasar Burung 16 Ilir menunjukkan, sedikitnya terdapat lima satwa yang dilindungi diperjualbelikan secara bebas, di antaranya kukang (Nycticebus coucang), burung kakatua, harimau kecil, siamang, dan tupai tanah (Larisius insignis). Harga satwa ini bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.”Saya dapatkan harimau sumatera ini dari tetangga,” tandas Rosyid (nama disamarkan). Harga yang dipatok Rosyid untuk harimau sumatera berusia hampir lima bulan mencapai Rp 800.000. (tim Sriwijaya Post)

Omzet Perdagangan Trenggiling Miliaran Rupiah

METRO BANJAR/DONNY SOPHANDI
Dikutip dari Harian KOMPAS, Sabtu, 2 Agustus 2008 halaman 23.

PALEMBANG, JUMAT - Perdagangan trenggiling secara ilegal yang berpusat di Palembang, Sumatera Selatan diperkirakan menghasilkan omzet ratusan miliar rupiah per bulan.
Data Bareskrim Mabes Polri menyebutkan, harga trenggiling dari pengumpul lokal Rp 250.000 per kilogram. Harga daging trenggiling di pasar internasional mencapai 112 dollar AS per kilogram (sekitar Rp 1 juta), dan harga jual daging trenggiling di restoran mencapai 210 dolar AS per kilogram (sekitar Rp 1,9 juta). Sedangkan harga sisik trenggiling mencapai 1 dolar AS per keping.
Menurut Direktur V Tipiter Mabes Polri, Brigjen Sunaryono, Jumat (1/8) di gudang tempat pengumpulan trenggiling di Jalan Irigasi, Palembang, trenggiling dipasok dari Sumsel, Jambi, dan Bengkulu dalam keadaan hidup.
Dari gudang tersebut, polisi menyita 8,2 ton daging trenggiling beku yang disimpan dalam empat kontainer. Polisi juga menyita 478 kilogram labi-labi beku, 85 empedu trenggiling, dan 50 kilogram sisik trenggiling. Polisi telah menahan tiga tersangka yaitu EKS (29) warga Malaysia, HSH (38), dan MRS (56) keduanya warga Palembang.

[Kembali]

Bangkitnya Perekonomian Daerah

Oleh Cyrillus Harinowo
Dikutip dari Harian KOMPAS, Senin, 4 Agustus 2008, halaman 6.
Penjualan sepeda motor selama semester I tahun 2008 mengalami peningkatan pesat. Berdasarkan kinerja semester itu, sepanjang tahun 2008 penjualan sepeda motor diperkirakan mencapai enam juta unit.
Demikian juga penjualan mobil, selama semester I tahun 2008 telah mencapai 290.000 unit sehingga target penjualan sepanjang tahun sebanyak 520.000 unit tampaknya akan terlampaui.
Yang menarik, industriawan sepeda motor maupun mobil itu menunjuk tingginya pertumbuhan penjualan di luar Jawa. Bahkan, penjualan sepeda motor dikatakan telah mencapai 50 persen untuk luar Jawa dan 50 persen untuk Jawa. Ini berarti suatu pergeseran peran yang cukup besar antara pasar di Jawa dan luar Jawa.
Dewasa ini pengalaman bisnis semacam itu terjadi hampir di segala sektor. Kompor gas Rinnai, misalnya, merasakan pesatnya pertumbuhan penjualan di luar Jawa. Demikian juga produk barang-barang konsumsi, seperti sabun, pasta gigi, serta produk lain, permintaan dari luar Jawa mengalami peningkatan amat pesat. Banyak pihak mengatakan, perkembangannya amat fenomenal. Semua ini akhirnya bermuara pada cerita kebangkitan perekonomian di luar Jawa.
PDRB dan kebangkitan ekonomi
Dengan melihat perkembangan itu, kita bisa berharap, pertumbuhan ekonomi di luar Jawa tentu jauh lebih cepat dibanding di Jawa. Bahkan, untuk perekonomian provinsi yang relatif kecil, tingkat pertumbuhan yang tinggi akan wajar jika potensi daerah itu memungkinkan. Riau, Kalimantan Timur, dan Papua, misalnya, adalah provinsi yang memiliki potensi ekonomi amat besar. Pertanyaannya, apakah potensi itu, serta pertumbuhannya, tecermin dari statistik produk domestik regional bruto (PDRB) yang ada?
Jawaban atas pertanyaan itu jauh dari yang kita bayangkan. Sebagai permulaan, satu hal yang agak mencengangkan adalah pertumbuhan ekonomi antardaerah.
Pertumbuhan ekonomi di Pulau Sumatera secara keseluruhan mencapai 4,8 persen pada tahun 2007, turun dari 5,3 persen dari tahun 2006. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa justru mencapai 6,1 persen, di atas Pulau Sumatera. Dengan perkecualian pada tahun 2002, sejak tahun 2001, secara konsisten, pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa lebih tinggi dibanding Pulau Sumatera.
Jika demikian, bagaimana kita menjelaskan pertumbuhan penjualan berbagai produk ke Sumatera yang jauh lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, bahkan lebih tinggi dari pertumbuhan penjualan di Jawa? Dari manakah pendapatan ini diperoleh jika pertumbuhan ekonomi Sumatera kalah dibanding Pulau Jawa?
Jika penjualan berbagai produk mengalami peningkatan amat pesat di Sumatera, logikanya tanpa ada pendapatan yang tinggi, ini berarti ada penggunaan tabungan mereka. Dalam kenyataan, tabungan masyarakat di perbankan di Sumatera menunjukkan pertumbuhan jauh lebih tinggi dibanding di Pulau Jawa. Tahun 2007, dana pihak ketiga (DPK) perbankan di Sumatera menunjukkan jumlah sekitar Rp 200 triliun. Angka ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2003 yang mencapai sekitar Rp 100 triliun. Suatu peningkatan amat tinggi dalam empat tahun terakhir. Sementara itu, di Pulau Jawa, DPK perbankan pada tahun 2007 mencapai Rp 1.153 triliun, meningkat 60 persen dibanding dengan Rp 718 triliun (2003).
Ini berarti tingkat pertumbuhan DPK perbankan di Sumatera meningkat lebih tinggi dibanding di Jawa selama empat tahun terakhir. Apa yang bisa menjelaskan fenomena ini kecuali pertumbuhan ekonomi yang seharusnya lebih tinggi di Sumatera dibanding di Jawa?
Jika melihat secara lebih rinci apa yang terjadi pada masing-masing provinsi, akan kian terlihat kesenjangan statistik itu. Sebagai contoh, provinsi yang menghasilkan PDRB terbesar di Sumatera adalah Provinsi Riau. Jumlahnya mencapai Rp 209,4 triliun, naik dibanding Rp 167,1 triliun tahun 2006. Provinsi itu menghasilkan minyak melalui Chevron Pacific (dulu Caltex) serta Bumi Siak Pusako.
Selain itu, provinsi itu juga kaya hasil perkebunan, seperti kelapa sawit dan karet, kehutanan yang menghasilkan kayu, kertas, dan pulp, serta berbagai sektor ekonomi lainnya. Jika kita hanya melihat minyak bumi saja, maka produksi minyak di provinsi itu mencapai lebih dari 500.000 barrel per hari. Jika harga minyak per barrel mencapai 100 dollar AS saja, nilai penjualan minyak itu mencapai 50 juta dollar AS per hari. Dalam setahun, penjualan bisa mencapai sekitar 18 miliar dollar AS, setara Rp 170 triliun.

”Under-reporting”
Sementara itu, kelapa sawit dan kertas juga memberi penghasilan tinggi pada provinsi itu. Ditambah sektor lain, seperti pertanian, perhubungan, perdagangan, perhotelan, perbankan, dan jasa lainnya, angka PDRB sebesar itu menunjukkan tanda-tanda under-reporting.
Provinsi di Sumatera yang menghasilkan PDRB atas dasar harga yang berlaku paling kecil adalah Bangka Belitung. Pada tahun 2007, PDRB-nya mencapai Rp 17,9 triliun, naik Rp 2 triliun dibanding 2006. Data ini juga menunjukkan under-reporting yang besar. Sebagai rujukan, penjualan timah dari PT Timah Tbk selama 2007 saja mencapai Rp 7.786,2 miliar.
Diyakini, seluruh nilai tambah dari perusahaan itu masuk ke provinsi bersangkutan, yaitu Bangka Belitung (Babel). Angka itu menunjukkan, hanya dari satu perusahaan saja sudah menyumbangkan hampir separuh PDRB daerah.
Untuk industri timah, angka ini harus ditambah dengan penjualan PT Koba Tin maupun smelter swasta lain yang jumlahnya ada beberapa dan ukuran operasinya lumayan besar. Artinya, dari seluruh industri timah saja akan dihasilkan kontribusi sekitar Rp 12 triliun- Rp 13 triliun bagi PDRB. Kita tahu, industri timah adalah satu kegiatan di provinsi itu. Sementara itu, Babel juga memiliki sektor perdagangan yang kuat, sektor pertanian, seperti kelapa sawit dan lada, kaolin untuk industri keramik dan sebagainya.
Dengan melihat fakta-fakta itu, kemungkinan terjadinya under-reporting dari PDRB di provinsi-provinsi Sumatera lumayan besar. Angka PDRB itu merupakan angka penting yang bisa dimanfaatkan para pengusaha dalam menentukan strategi pengembangan usaha. Banyak perusahaan yang tergagap-gagap memenuhi permintaan yang membeludak dari daerah-daerah di luar Jawa karena mereka memperkirakan pertumbuhan permintaan itu tidak sebesar di Jawa.
Karena itu, Badan Pusat Statistik diharapkan dapat melihat lebih jeli perkembangan di lapangan sehingga data statistiknya dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan baik oleh pemerintah maupun dunia usaha.
Cyrillus Harinowo
Rektor ABFII Perbanas

[Kembali]

Kamis, 31 Juli 2008

Illegal Fishing Makin Marak

Dikutip dari Rubrik Politik - Hukum - Keamanan di Harian Jurnal Nasional, Jakarta Senin, 14 Jul 2008, halaman 08.
ANGGOTA Komisi IV (Bidang Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan) DPR, Syamsu Hilal mengatakan, terlalu banyak penyimpangan hukum yang terjadi di wilayah perairan Indonesia, di antaranya praktik penangkapan ikan secara ilegal. Penyimpangan terjadi karena lihainya nelayan asing dalam mengelabui aparat dan sistem hukum Indonesia.
"Banyak kapal asing yang ditangkap di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut sengaja berbendera Indonesia, memakai nama Indonesia sebagai nama kapal, serta memakai seorang awak Indonesia untuk dijadikan nakhoda," kata Syamsu Hilal di gedung DPR, Jumat, pekan lalu.
Polititisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, illegal fishing sebagaimana disebutkan dalam UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan termasuk pencurian yang dilakukan karena menangkap ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan.
Selain itu, penangkapan yang menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan bahan lainnya yang menyebabkan kerusakan sumber daya ikan juga termasuk tindak pidana pencurian ikan. UU ini juga mengamanatkan pembentukan pengadilan perikanan yang menempel pada pengadilan negeri. Salah satunya Pengadilan Negeri di Tual, Provinsi Maluku.
Pengadilan Lambat
Syamsu menjelaskan, berdasarkan temuannya di lapangan, proses hukum di Pengadilan Perikanan masih lambat. Pengadilan perikanan yang menempel pada pengadilan negeri terbiasa menerapkan hukum pidana biasa. Akibatnya, para pelaku illegal fishing sering kali hanya mendapat hukuman ringan berupa pelanggaran administrasi dengan hukuman maksimum denda Rp250 juta. Sedangkan nilai pencurian ikan mencapai miliaran rupiah.
"Hukuman ringan tersebut jelas tidak memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pelaku illegal fishing," katanya.
Menurutnya, mestinya para pelaku illegal fishing dihukum dengan mengggunakan hukuman ketentuan pidana yang hukumannya 5-10 tahun penjara atau denda 1-2 miliar rupiah.
Di samping itu, katanya, pengadilan terhadap pelaku illegal fishing sering kali memakan waktu lama, lebih dari setahun. Akibatnya, kapal-kapal hasil tangkapan banyak yang sudah menjadi besi tua dan tenggelam.
"Dalam waktu dekat harus ada revisi UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, atau membuat UU baru tentang illegal fishing yang merupakan undang-undang lex spesialis," ujarnya.
by : Friederich Batari

Kembali